Merauke, Jubi – Petugas kepolisian bersama perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Merauke, Papua menangkap seorang pria berinisial RT yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja di daerah tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Maluku, Kelurahan Karang Indah, Distrik Merauke.
Kepala Satuan Narkoba Polres Merauke, Iptu Oni Ratulalo, menyatakan pelaku RT beserta barang bukti dua paket sabu-sabu dan beberapa gram ganja diamankan pada 13 Juli lalu. Istri pelaku juga ikut diamankan saat itu.
Oni mengungkapkan, sabu-sabu dan ganja yang diamankan dari rumah pelaku berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Narkotika tersebut dikirim beberapa waktu lalu dan yang menerimanya RT.
“Setelah menangkap pelaku, kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Kami temukan dua paket sabu-sabu dan beberapa ganja dalam kotak plastik yang ada di kamar pelaku RT,” kata Oni kepada Jubi di Merauke, Jumat (15/7/2022).
Kepada penyidik, kata Oni, pelaku mengaku telah dua kali menerima kiriman sabu-sabu dan ganja dari Medan. Barang tersebut kemudian diedarkan dan dijual di Merauke dengan harga Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
“Selain menjual kembali, pelaku RT mengaku dia bersama istrinya juga menggunakan sabu-sabu,” tuturnya.
Oni mengatakan, paket narkotika dari Medan itu dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas, pelaku (pengirim) mengisi udang kering dalam paket yang hendak dikirim, namun di dalamnya diselipkan beberapa paket sabu-sabu dan ganja.
“Sabu-sabu dan ganja itu dibungkus dengan aluminium foil kemudian ditutupi dengan udang kecil di dalamnya. Setelah mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Medan, kami langsung menangkap yang menerima barang tersebut di Merauke,” ujarnya.
Oni menyebut, sabu-sabu yang diamankan seberat 26,55 gram dan ganja seberat 1,95 gram. Pelaku RT dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Untuk RT yang mengedarkan, kita kenakan tiga pasal yang terkait sabu-sabu dan ganja. Sedangkan istrinya, sebagai pengguna, akan direhabilitasi,” tutupnya. (*)











Discussion about this post