Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama selama ini tak merasakan manfaat dari satu-satunya tambang emas berizin di daerah itu. Izin Pertambangan itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dari Pemkab Teluk Wondama.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sekda saat ditemui di Manokwari Selasa (13/1/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroy mengatakan Pertambangan di Teluk Wondama diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan selama beroperasi tidak memberikan kontribusi ke daerah.
“Itu betul, tetapi dampak signifikan yang diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah tidak ada sama sekali,” kata Sekda Teluk Wondama, Aser Waroy.
Justru dampak yang dia khawatirkan yakni bencana alam yang akan datang di kemudian hari.
“Mungkin dampak lain (bencana alam) yang akan dapat dikemudian hari, karena itu teluk. Saya sendiri tidak tahu dari aspek Amdal dia punya pembuangan limbah ke mana, apakah ke Teluk atau masuk ke sebelah Bintuni atau Kaimana?” ujarnya.
Waroy menegaskan bahwa izin Pertambangan itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dari Pemkab. “Izinnya diberikan oleh Pemprov kami tidak tahu,” katanya.
Sekda membeberkan bahwa perusahaan tambang emas terus mengambil material, namun ketika ditanya, pihak perusahan PT Abhisa Bumi Persada kerap beralasan bahwa itu merupakan sampel (explorasi) dan belum beroperasi.
“Memang selama ini perusahaan terus mengambil material tetapi beralasan bahwa itu sampel,” jelasnya.
Sekda setuju dengan Pemerintah Provinsi yang akan melakukan evaluasi terhadap izin tambang emas kepada perusahaan PT Abhisa Bumi Persada.
“Kami setuju dengan Polda Papua Barat dan juga Pemprov yang akan mengevaluasi izin tersebut, secara pribadi menurut saya di setop saja,” katanya
PT Abhisa Bumi Persada mengawali operasi di kawasan Teluk Wondama sejak 2019.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sami DJ Saiba mengatakan tengah memantau perusahaan tersebut, Sami juga menyebut akan melakukan evaluasi atas izin tambang emas yang beroperasi di Teluk Wondama. (*)











Discussion about this post