Manokwari, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mengingatkan Pemda Manokwari terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan Papua Barat. Dia menyebut bahwa LHP BPK kepada Pemkab Manokwari merupakan pelajaran penting untuk ke depan.
“Kami sebagai mitra bagi pemerintah Daerah mengingatkan sehingga di tahun-tahun mendatang administrasi dan tata kelola keuangan lebih diperhatikan,” kata Ketua DPRK Manokwari, Johny Muid ditemui usai Rapat Paripurna penetapan Tatib, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan hal ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari tetapi juga DPRK sebagai mitra yang memberikan arahan ke Pemda.
Dia juga menyarankan agar mekanisme keuangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Intinya mekanisme keuangan dilakukan sesuai prosedur,” kata Politikus PDI-P Kabupaten Manokwari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat pada pekan lalu membeberkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Manokwari Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Manokwari Tahun Anggaran 2024
Dalam laporan resminya, Lukman Hakim merincikan empat poin temuan yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (sekda) yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp 7,5 miliar ,” kata Lukman Hakim.
Ia mengatakan, bahwa terkait belanja barang dan jasa tersebut, tim BPK tidak dapat mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup karena tidak tersedianya informasi hingga akhir pemeriksaan.
Kedua, sebut Lukman Hakim, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pengalihan dana belanja hibah dari penerima hibah oleh BPKAD yang disalurkan kepada pihak lain sebesar Rp 1,9 miliar.
“Terkait item pengalihan belanja hibah ini pun tidak tersedia informasi yang cukup dalam hingga akhir pemeriksaan,” katanya.
Ketiga, lanjut Lukman Hakim, bahwa tim pemeriksa BPK juga menemukan adanya belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar.
“Sehingga BPK telah meminta Pemda Manokwari untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran [belanja bansos] tersebut namun hingga akhir pemeriksaan pihak entitas belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban dimaksud,” terangnya.
Dan yang ke empat, sebut Lukman Hakim bahwa tim BPK juga menemukan adanya belanja transfer bantuan keuangan dari BPKAD yang dipergunakan tidak sesuai dengan kriteria penggunaannya, yakni belanja transfer pihak lain.
“BPK juga telah meminta entitas untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja transfer tersebut, namun hingga akhir pemeriksaan tidak dapat dilengkapi dokumen yang diminta [pertanggungjawaban].
Dengan demikian, ia menyatakan bahwa empat poin inilah yang merupakan pembatasan dalam agenda pemeriksaan LKPD 2024 Pemkab Manokwari. (*)











Discussion about this post